Suhendra, Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak

INFODESA986 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Peraturan Daerah (Perda) No: 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak.

Pengaturan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4Tahun 22015 dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan perlindungan anak di Daerah.

Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang
berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pedagang Pasar Rejomulyo Meminta Pemkot Semarang Pertimbangkan Pembongkaran Bangunan

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat Suhendra saat pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah kabupaten Lampung Selatan No: 4 tahun 2015 tentang perlindungan anak yang dipusatkan di Dusun Sukanegara Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung. Selasa (17/5/2022)

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang perlindungan anak yang dipusatkan di desa setempat itu dihadiri Kepala desa serta perangkat Desa lainnya dan para tokoh Agama, Masyarakat dan tokoh Pemuda dan para tamu undangan.

Dikatakan Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan,pemanfaatan waktu luang & kegiatan Budaya Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan
anak.Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitas untuk memenuhi Hak Pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untuk
beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Satgas TMMD ke- 120 Kodim Bontang Mulai Pasang Dinding Rumah RTLH Milik Warga

“Dalam Bab III Hak dan kewajiban anak di Pasal 4 tercantum, Setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.”kata dia dalam paparannya. (Red)