Suhendra Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sosper bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Lampung Selatan Suhendra saat mensosialisasikan produk Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang dipusatkan di Desa Sukajaya Kecamatan Katibung, Sabtu (8/6/2024)

BACA SELENGKAPNYA :  Bupati Nanang Hadiri Apel Siaga Bencana

Dijelaskan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan kita sehari – hari diantaranya.

BACA SELENGKAPNYA :  Bupati Nanang Ermanto Serahkan Bantuan Perumahan Stimulan Swadaya Kepada Warga Natar

“Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.” pungkas Hendra.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat dihadiri sejumlah masyarakat perangkat desa setempat. (red)

banner 728x90