Suhar Pujianto Ajak Masyarakat Kalianda Jaga Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Dapil 6 Suhar Pujianto mengajak masyarakat menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Hal tersebut sempaikan Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan saat menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten setempat, Sabtu (8/6/2024)

BACA SELENGKAPNYA :  Jaringan Listrik Menuju Area Pertanian Jadi Prioritas di MusrenbangDes Marga Kaya

Kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat itu dihadiri sejumlah aparat Desa,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.

Dikatakan Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.

BACA SELENGKAPNYA :  Hibur Ibu Widyawati, Babinsa 0808/14 Bantu Rehab Rumah Warga

“Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.”kata Legeslatif perempuan dari Fraksi PDI-Perjuangan 7 itu. (red)

banner 728x90