Suhar, Minta Kepada Orang Untuk Memperhatikan dan Mendidik Anak Sesuai Perda No 4 Tahun 2015

INFODESA923 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Peraturan Daerah (Perda) No: 4Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak.

Pengaturan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 22015 dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan perlindungan anak di Daerah.

Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang
berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Hal tersebut disampaikan oleh Agie Rinaldy Maizuly saat menjadi narasumber pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah kabupaten Lampung Selatan No: 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang dipusatkan di Desa Bumiasih Kecamatan Palas, Selasa (17/5/2022)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Baksos, Dandim 0803/Madiun Beserta Ketua Persit Kunjungi Panti Asuhan

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang dipusatkan di desa setempat itu dihadiri anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Suhar Pujianto Kepala desa serta perangkat Desa lainnya dan para tokoh Agama, Masyarakat dan tokoh Pemuda dan para tamu undangan.

Dikatakan Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan,pemanfaatan waktu luang & kegiatan Budaya Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan
anak.Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitas untuk memenuhi Hak Pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga.

“Dalam Bab III Hak dan kewajiban anak di Pasal 4 tercantum, Setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.”kata dia dalam paparannya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
ANEH !!, Kades Saganten Diam Saja Terhadap Pelaku yang Diduga Kuat Sunat Dana BLT DD

Semanetara itu anggota DPRD Lampung Selatan, Suhar Pujianto meminta kepada para orang tua agar memperhatikan dan mendidik anak sesuai dengan Perda, Kebijakan dan Produk Hukum, Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak anak.

“Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor: 4 tahun 2015 Pasal 4. Setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya”, imbuhnya. (Red)