Sudarwati (42) warga Dukuh Kepoh menginap di Rutan Polres Blora Gara -gara Jual Kayu Bakar

INFODESA187 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Nekat menjual kayu bakar tanpa disertai dokumen resmi selama kurang lebih dua tahun, seorang perempuan paruh baya ditangkap anggota gabungan Sat Reskrim Polres Blora bersama Perhutani KPH Randublatung pada hari Sabtu tanggal (04/11/17) lalu, Dan terpaksa tidur di Rutan Polres Blora.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasubbag Humas AKP Suharto mengatakan, tersangka bernama Lilik Sudarwati (42) warga Dukuh Kepoh, Desa Jegong, Kabupaten Blora. dirinya murapakan penjual kayu bakar/rencek dirumahnya.

Tersangka ditangkap setelah adanya laporan bahwa petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli melihat adanya sebuah truk dengan No.Pol K-1316-NE yang sedang mengangkut kayu bakar. Setelah dilakukan penghadangan dan dicek ternyata kayu tersebut masih bisa digunakan untuk di produksi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Komisi IV DPRD Lamsel, Meminta Pihak RSUD Bob Bazaar Genjot Peningkatan PAD BLUD

Kemudian supir truk bernama Susanto (50) diintrogasi petugas dan mengaku bahwa kayu yang diangkunya ini akan dijaual kepada tersangka. “Sebanyak 74 batang kayu dengan volume 1.281 m kubik, mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian materil sebesar  Rp. 2.087.297 serta barang bukti sebuah truk diamankan petugas,” ungkap AKP Suharto.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pilkades PAW Desa Beringin Kencana Bakal di Gelar 23 Desember 2022

Dari hasil perbuatannya tersangka, melanggar pasal 12 huruf L dan M jo pasal 87 ayat (1) huruf (1) c dan (2) b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

 “Bunyi dari pasal itu adalah setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar menukar titipan, menyimpan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan atau dokumen yang sah, maka tersangka akan dikenakan sanksi tegas,” tandas AKP Suharto.(ar/IKS)

banner 728x90