Suami di Way Kanan Tega Menganiaya Istrinya Hingga Tewas Kemudian Digantung Lalu Lapor Polisi

INFODESA82 Dilihat

WAY KANAN,INFODESANEWS — Berawal dari kecurigaan polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial Su, warga Desa Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Pria 48 tahun itu ditangkap anggota Polsek Way Kanan Polda Lampung karena diduga terlibat pembunuhan Suryani, istrinya sendiri.

Suryani sendiri ditemukan tidak bernyawa tergantung di dapur rumahnya, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu 25 Oktober 2023.

Kapolres AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan awalnya timnya mendapat laporan adanya kasus bunuh diri.Senin (30/10/2023)

Anggota Polsek Way Tuba selanjutnya melakukan olah lokasi kejadian bunuh diri dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, Suryani masih dalam keadaan gantung diri, lehernya terlilit kain yang ditempelkan pada balok kayu penyangga rumah.

Namun di lokasi kejadian, polisi menemukan banyak banyak hal aneh dan janggal.

“ Reskrim Polsek Way Tuba selanjutnya menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk melakukan penyelidikan di TKP,” kata Kapolres.

jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Uji Coba 5 Hari Kerja, Henggar Berharap Bisa Berjalan Efektif dan Efisien

Menindaklanjuti kejanggalan di TKP, anggota polsek Way Tuba melakukan pemeriksaan intensif terhadap Su, suami korban.

Di mana, Su merupakan orang yang berada di lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa bunuh diri kepada aparat kampung.

Saat diperiksa akhirnya Su mengaku bahwa istrinya tewans bukan karena bunuh diri.
Ia menghabisi nyawa istrinya setelah terlibat pertengkaran.

“Pelaku diringkus kurang lebih 7 jam setelah kejadian gantung diri seorang perempuan,” sebut Kapolres.

Setelah dibunuh, korban digantung di dapur rumah
Berdasarkan hasil otopsi, Peristiwa terjadi di ruang keluarga sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu 25 Oktober 2023.

Saat itu, Su memukuli istrinya hingga bagian belakang kepalanya membentur lantai.
Dari sana, lelaki itu mencekik Suryani hingga tak sadarkan diri.

Mengetahui korban tidak sadarkan diri, Su mengangkat jenazah korban dan membawanya ke dapur.

Setelah itu, leher korban diikat dengan selendang yang telah disiapkan, membuktikan bahwa wanita tersebut melakukan bunuh diri.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Polda Lampung, ditemukan darah di telinga kanan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dandim 0424 TGM gelar Bhakti Sosial Di Dua Kabupaten Sekaligus 

Ada luka lecet karena tekanan di bagian depan leher, lebam di bagian dalam lengan kiri atas dan bawah kemudian lebam di pinggir lutut kiri bagian luar, lebam di bagian luar paha kanan, luka lecet di bagian luar kaki kiri bawah di depan.

Ditemukan juga luka lebam pada kaki kiri bagian dalam dan kaki kanan bagian luar. Sedangkan hasil pemeriksaan dalam menunjukkan darah merembes ke kulit kepala.

Lalu, patah tulang tengkorak posterior kanan, terjadi pendarahan pada selaput tebal otak dan rongga tengkorak.

Dalam kasus ini, polisi mendapatkan barang bukti selendang bermotif batik. Lalu ada pakaian yang dikenakan korban dan saat kejadian.

AKBP Pratomo Widodo mengatakan dalam kasus ini Su akan dijerat Pasal 338 pembunuhan.

Risiko hukuman dalam kasus ini adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“pasal terkait bisa saja berkembang. Jika terbukti Su berencana membunuh istrinya, ia akan dijerat Pasal 340 dengan percobaan pembunuhan. (Ronald) sumber Humas Polres Way Kanan