SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Jeki (23) warga Desa Benteng Dusun Cappasolo Kecamatan Malangke, saat ini mendekam dalam sel Mapolres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya Jeki ini diduga telah melakukan persetubuhan pada siswi (sebut saja nama samaran) Si Titik (17). Si Titik ini sekampung dengan Jeki di Desa Benteng Cappasolo Kecamatan Malangke.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito, S.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal mengatakan, Jeki diciduk Satresmob bersama Tim Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan dikediamannya pada Jumat (19/6/2020) sekira pukul 03.00 Wita dan dengan berdasar LPB/165/VI/2020/SKPT tanggal 18 Juni 2020.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal sebenarnya kasus persetubuhan yang dilakukan Jeki yang sudah punya bini di pondok kebun terjadi di bulan Mei 2020, namun penangkapan baru dilakukan Jumat 19 Juni 2020 atas laporan pihak keluarga korban.
“ Sebenarnya pihak keluarga korban berharap si Jeki bertanggungjawab untuk menikahi Si Titik (nama samaran), namun si Jeki tidak mau, itulah sebabnya keluarga pihak Si Titik melaporkannya ke Polisi dan dilakukanlah penangkapan terhadap Jeki di kediamannya,” terang AKP Syamsul Rijal.
Si pelaku Jeki yang sudah punya bini ini kami ciduk saat sedang berada di kediamannya, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Lutra.
Jeki membenarkan telah menyetubuhi si Titik di pondok kebun yang tak jauh dari kediamannya di bulan Mei 2020. (yustus)