SPKT Dicek Kapolres Jepara, Inilah Faktanya

INFODESA80 Dilihat

JEPARA – Kepala Kepolisian Resor Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengecek sarana, prasarana pelayanan publik, dan kinerja anggota untuk memastikan pelayanan Publik Polres Jepara kepada masyarakat berjalan dengan baik, Senin (18/9/2023).

Kapolres Jepara menyampaikan, bahwa sarana dan prasarana pelayanan publik di Mapolres Jepara yang dilakukan pengecekan mulai dari Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mengecek Proses Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Mengecek Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga Sidik Jari.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah tempat-tempat pelayanan publik polres Jepara yang setiap hari melayani masyarakat ini. Apakah sudah memenuhi standar atau belum, termasuk cara dan penampilan personel yang mengawaki di tempat layanan tersebut,” ujar Kapolres Jepara Dihadapan awak media.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa Koramil Saradan Bersama Polres Madiun Pantau Arus Balik Natal Dan Tahun Baru 2019

Maka dalam pengecekan pelayanan publik di Polres Jepara akan dilakukan secara berkala, untuk menghindari adanya pelanggaran anggota dan mengetahui kekurangan, baik sarana prasarana, maupun proses saat melayani masyarakat.

“Kita akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan cara meningkatkan pelayanan publik di Polres Jepara, Baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personel yang mengawaki sehingga kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal,” imbuhnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Antusias Warga Candipuro Sambut Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling

Dalam pengecekan itu, Kapolres Jepara menekankan kepada personel yang memberi pelayanan masyarakat agar melayani dengan sepenuh hati.

“Jangan ada personel yang melakukan Pungli atau pelanggaran sekecil apa pun, Apabila ada personel yang melakukan pungli, maka personel itu akan saya tindak tegas,” tegasKapolres Jepara.(red)