Sosialisasi Perbup No.50  Tentang Pedoman  Pembiayaan  Persiapan PTSL

INFODESA272 Dilihat
banner 728x90

Infodesanews – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Pemerintah Kecamatan Banjarejo menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Blora di Gedung Aula Kecamatan Banjarejo.

Hadir dalam sosialisasi Camat Banjarejo Zainuri, S.sos, Sulistiya S,it Penata Pertanahan Pertama, Kiswoyo,SH, M,S kabag Pemerintahan sekda Blora, lurah se kecamatan banjarejo.

Kiswoyo Kabag pemerintahan Sekda Blora menyampaikan “, Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Padahal dengan jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:

(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai  sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3)  buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
TNI AL Gelar Baksos Di Lampung Selatan Sekaligus Serahkan Bantuan

(6) Pembiayaan opresional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi

1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

SKB 3 menteri 150.000  namun dalam kenyataan di lapangan banyak kendala, dengan Diterbitkan perbup no 50 tahun 2020, penentuan besaran biaya kebutuhan sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 ditentukan berdasarkan kesepakatan kelompok peserta PTSL melalui musyawarah dengan ketentuan paling tinggi sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah perbidang tanah). Jelasnya.

Dikecamatan nanti juga akan dibentuk Badan Pengawas PTSL.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Komisi IV DPRD Lamsel Dorong Pemkab Alokasikan Pengadaan Mobil Jenazah

Dikesempatan yang sama Sulistiya, S,it Penata Pertanahan Pertama menjelaskan “Yang mana Terkait PTSL untuk 2020.kalau bisa desa memaksimalkan progam PTSL tapi tetap koordinasi dengan tim dinas pertanahan, PTSL itu tidak dalam 6 bulan yang terpenting dalam satu tahun anggaran harus selesai, makanya untuk jatah di Blora yang 57.000 bidang sementara ini masih menuntaskan , tahun ini insha Allah clear. Bagi desa yang belum mangajukan segera membuat permohonan masuk tahun ini atau 2022 nanti kita seleksi. Misalkan ada desa yang tanahnya masih banyak yang belum mempunyai sertifikat ajukan saja” Katanya.

Disela acara Kepala Desa Plosorejo A Muslih menyampaikan “intinya perbup ini terlambat  harusnya lahir di tahun 2017 karena SKB 3 menteri  di bulan Mei 2017. harusnya 1 tahun perbub ini keluar, terbukti sudah banyak korban karena ketidaktahuan kepala desa.

Solikin

banner 728x90