Sonjaya Pimpin Musdesus Di Desa Margolestari Penetapan KPM BLT-DD TA-2025

INFODESA7 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Margolestari laksanakan Musyawarah Desa Khusus(Musdesus)dalam agenda penetapan jumlah Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm)Bantuan Langsung Tunai(Blt) yang dianggarkan dari Dana Desa(dd)tahun 2025 yang di laksanakan di aula balai desa Margolestari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam penetapan kepada 16 Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm)yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai(Blt)anggaran Dana Desa(dd)pada tahun 2025 di desa Margolestari,telah melalui tahapan seleksi Validasi dan Verifikasi di lapangan guna mencari siapa saja warga masyarakat yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(Blt-dd)tahun 2025 di desa Margolestari,”jadi tidak ada istilah Kpm yang mendapatkan Blt-dd di desa Margolestari sebagai kerabat dekat atau pilihan Kades.Rabu.(22/1/2024)

Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Sonjaya selaku Kepala desa(Kades)desa Margolestari kepada awak media sesuai memimpin Musyawarah Desa Khusus(Musdesus) yang dihadiri oleh,”Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,masyarakat Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm)serta jajaran aparatur Pemerintah desa Margolestari.

Alhamdulillah pada hari ini Pemerintah desa Margolestari telah Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus(Musdesus)yang mana di dalam Musdesus pada hari ini dapat menentukan yang menjadi beberapa keriteria daripada Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm) yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(Blt-dd)di desa Margolestari pada anggaran tahun 2025 ini.jelas Sonjaya.

BACA SELENGKAPNYA :  Transparansi Pemerintah Desa Gedung Harapan Dalam Musyawarah LPJ AnggaranTahun 2024

Tadi telah kita saksikan bersama sama dan telah ditetapkan oleh ketua Badan Pemusyawaratan Desa(BPD)desa Margolestari dengan jumlah seluruhnya 16 Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm)yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(Blt-dd)di desa Margolestari tahun anggaran 2025.”paparnya.

Ada beberapa keriteria pada 16 Keluarga Pemerima Mamfaat(Kpm)yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(Blt-dd)tahun anggaran 2025 di desa Margolestari yang pertama masuk dalam keriteria,”Kpm yang mengidap penyakit menahun(red-Kronis)yang mana Kpm yang menderita penyakit kronis itu tidak bisa kemana mana atau tidak bisa melakukan aktifitas dalam bekerja keseharianya dalam mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya.

Makan dari pihak Pemerintah desa,”mungkin kalau untuk menyukupi dalam keseluruhan memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya tidak bisa akan tetapi untuk menambah bagaimana agar tercukupi daripada kekurangan itu maka kami selaku Pemerintah desa menyalurkan Dana Desa(dd)melalui Program Blt-dd)dengan anggaran tiga ratus ribu rupiah(Rp.300.000)dalam setiap bulanya.

BACA SELENGKAPNYA :  Semarak HUT Ke-78 RI, Pemdes Sidoasri Gelar Karnaval

Yang kedua Kpm yang masuk dalam keriteria,”lansia tinggal seorang diri(Kk tunggal)tidak dapat bekerja atau berusaha lagi,maka bantuan dari Dana Desa(dd)inilah yang diperlukan oleh Kpm tersebut di desa Margolestari.

Yang mana dalam kriteria keriteria tersebut telah melalui tiem penilaian dari Pemerintah desa,Kecamatan dan lainya,melalui tahapan seleksi yang benar benar dilakukan di lapangan,jadi tidak ada dalam pemilihan Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm)di desa Margolestari ini sebagai orangnya Kepala desa(Kerabat Kades)harus mendapatkan bantuan dari desa itu tidak berlaku di desa Margolestari semuanya telah melalui proses sesuai peraturan yang berlaku,”tegas Sonjaya yang juga sebagai ketua Apdesi kecamatan Jati Agung.

Pada hari ini saya sangat berterima kasih sekali kepada Badan Permusyawaratan Desa(Bpd)desa Margolestari yang mana pada hari ini telah menetapkan 16 Keluarga Pemerima Mamfaat(Kpm)yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai(Blt-dd)tahun anggaran 2025 di desa Margolestari.tutup Sonjaya memberikan keteranganya kepada awak media.(***Ronald)

banner 728x90