SOLO – INFODESANEWS, Mahkamah Agung mengabulkan permohohan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, terkait pembatalan surat perintah eksekusi lahan Taman Sriwedari. Padahal sengketa ini sudah inkrah di 2016 lalu. Pengabulan permohonan tersebut tertera pada nomor 2085 K/Pdt/2022 yang menggagalkan putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG. Selain membatalkan, surat itu juga berisi tentang pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari seluas 99.889 m2.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengamat hukum Hasta Merdeka, SH menilai bahwa perlawanan membatalkan putusan berkekuatan hukum tetap sampai PK dianggap guyonan hukum saja. “Putusan MA itu jelas sangat ngawur dan memberikan contoh yang tidak baik,” tegas Hasta. Hasta mengemukakan bahwa apa yang dilakukan MA itu sama saja memutarbalikkan fakta karena sudah ada putusan ickrach baik PN maupun PTUN. “Malah membatalkan sita eksekusi yang notabene dasarnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan perlawanan lagi,” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Dr. HM. Anwar Rachman,SH,MH tak mempermasalahkan keluarnya surat putusan tersebut. Pasalnya, selain tanah Sriwedari statusnya sudah inkracht, juga berkekuatan hukum. Selain itu, isi putusan juga tidak berkaitan dengan kepemilikan tanah atau pengosongan. ”Jadi semua upaya hukum sudah tertutup,” kata Anwar Rachman ketika dihubungi, media, Kamis (6/10).
Dijelaskan bahwa dari informasi yang diterimanya, terdapat dua poin gugatan yang dimohonkan ke MA. Yakni mengenai putusan pengosongan dan kepemilikan lahan yang non executable atau tidak bisa dieksekusi serta pembatalan penyitaan. ”Permohonan yang pertama ditolak oleh MA. Makanya dalam putusan itu menyebutkan menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya. Artinya yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari, ditolak MA. Artinya ya segera eksekusi, tidak ada masalah, kan hanya sitanya,” jelas dia.
Selanjutnya, Anwar menuturkan, Pemkot Solo mempunyai empat sertifikat. Oleh karena itu putusan yang dimenangkan oleh Pemkot Solo hanya berkaitan dengan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh pengadilan. ”Jadi yang dibatalkan oleh pengadilan hanya sitanya saja, oleh MA. Sedangkan untuk kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkracht. Ini hanya mengulur waktu, biar menyelamatkan diri dari jerat pidana, hanya itu,” katanya.
Sementara menanggapi putusan tersebut, pihak pemkot mengatakan belum menerima tembusan atas surat putusan tadi. Putusan tersebut sudah ditetapkan pada 15 Agustus 2022 lalu. Namun hingga saat ini, pemkot juga belum mendapat pemberitahuan mengenai putusan itu. “Belum (terima). Direkturnya saja belum tanda tangan. Lha kok sudah ke mana-mana (soal putusan). Ya nggak tahu kenapa belum sampai ke kita,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani.
Saat disinggung perihal langkah hukum, pihaknya mengatakan bahwa ini hanya usaha pemkot agar lahan tersebut menjadi milik publik. Namun, ia juga tidak menafikan pihak ahli waris Wiryodiningrat akan terus melakukan upaya hukum atas tanah tersebut. (Ys/Hr/Red Slo)