BOYOLALI, INFODESANEWS — Belakangan ini sedang viral, surat pemberitahuan dimulai penyidikan KPK terhadap pejabat di Boyolali di media sosial (medsos). Baik media sosial X dan jejaring WA.
Surat tersebut bernomor B581/08/01/2024. Isinya tentang pemberitahuan KPK untuk mulai melakukan penyidikan terhadap Sunarno Ghibon SE. Penyidikan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah, gratifikasi, penyalagunaan anggaran, berdasarkan aduan masyarakat (dumas).
Juga adanya temuan dugaan penyelewengan lainnya di lingkungan PDAM Boyolali. Dibagian bawah surat itu juga ada catatan tambahan dengan tulisan tangan. “NB. Untuk hadir pada hari Senin, 15 Januari 2024.”
Surat ditandatangani Asep Gunturu Rahayu pada 09 Januari 2024. Namun, terdapat redaksi yang tak sesuai dengan nomenklaturnya. Pasalnya, di Boyolali tak ada PDAM, saat ini namanya sudah berganti menjadi Perumda Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali.
Diduga, surat itupun diduga tak berasal dari lembaga antirasuah tersebut. Terkait hal itu, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ampera Boyolali, Insan Adi Asmono mengaku sudah menerima surat tersebut dari Direktur Utama.
Selanjutnya, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Boyolali yang selanjutnya dikonfirmasikan langsung ke KPK. Yaitu Admin KPK yang sering berkoordinasi dengan Ispektorat. “Balasan dari sana (Admin KPK) bahwa surat tersebut terindikasi palsu,” ujar Insan, Senin (5/2/2024).
Dijelaskan, menurut admin KPK tersebut, surat resmi dari KPK formatnya tak seperti itu. Format surat dan kop surat tersebut bukan standar KPK. Surat yang diantar bukan melalui jasa pengiriman itu juga tidak tertera nomor kontak untuk konfirmasi.
“Didalam surat juga tak ada nomor kontak yang harus dihubungi ketika memang surat pemberitahuan atau dimulainya penyidikan oleh KPK,” tandasnya. (Was/Redslo)