SKB Gubernur Bersama Bupati dan Walikota Tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H

INFODESA, NASIONAL123 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG, INFODESANEWS- Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung disepakati bersama untuk tidak dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang melainkan di rumah masing-masing.

Hal tersebut sesuai kesepakatan bersama antara Gubernur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati / Walikota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Lampung dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Lampung.

Surat ‘Kesepakatan Bersama’ tentang pelaksanaan salat Idul Fitri di Provinsi Lampung
Berdasarkan surat ‘Kesepakatan Bersama’ tersebut, menyatakan bahwa Gubernur Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, hingga bupati serta wali kota se-Provinsi Lampung, sepakat melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah.

(Surat Edaran Gubernur Lampung)

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, dengan memperhatikan kecenderungan peningkatan pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, diperlukan upaya tegas dan konsisten dalam pemberlakukan kegiatan masyarakat. Termasuk dalam kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah dan di tanah lapang.
BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bhabinsa Dampingi Kegiatan Di Wilayah Kedondong

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjemaah di masjid atau di tanah lapang. Tetapi masyarakat dapat menunaikan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, ”kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada awak media, Senin (26/4/2021).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tak Kenal Lelah dan Hari Libur Bupati Nanang Ermanto Terus Upayakan Kesejahteraan Masyarakat

Kesepakatan tersebut dibuat mengingat salat Idul Fitri hukumnya sunnah, sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan untuk meminimalisir penularan akibat virus COVID-19 yang sangat berbahaya.

Disamping itu, dalam Surat Edaran dengan Nomor 045.2 / 1604 / V.02 / 2021 Gubernur juga meminta Bupati / Walikota se-Provinsi Lampung untuk melakukan Pengetatan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisonal, Arus Mudik dan Percepatan Vaksinasi Pada Pelayan Publik. (rls/Kmf)

banner 728x90