Siswa SMP N 9 Purwokerto Membuat KIA Massal

PENDIDIKAN179 Dilihat
banner 728x90

Purwokerto, Infodesanews.com – Ratusan siswa SMP Negeri 9 Purwokerto membuat Kartu Identitas Anak secara massal Kamis (25/1) di Aula sekolah stempat. Pembuatan dilakukan oleh Tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyumas.

Kepala Sekolah SMP N 9 Ibnu Aviv Martapa mengatakan sengaja pihaknya menangkap peluang yang diberikan oleh Dindukcapil saat sosialisasi pada akhir tahun 2017, untuk pembuatan KIA massal di sekolah. Pihaknya segera berkonsultasi, berkoordinasi dan kemudian membuat kesepakatan dengan Disdukcapil.

“Ini bagian dari kami dalam memberikan pelayanan prima kepada siswa, dalam tertib kependudukan, sekaligus mendukung program pemerintah,” kata Aviv

Aviv memperkirakan pada pembuatan KIA ini siswanya yang berjumlah 848 anak akan memiliki KIA. Menurutnya fungsi KIA sudah sangat terlihat misalnya saat akan membeli tiket kereta, pesawat, membuka tabungan dengan mudah menunjukan KIA tak perlu membawa kartu keluarga.

Saat dikonfirmasi itu, Kepala Disdukcapil Banyumas, Kartiman, mengatakan bahwa pembuatan KTP massal ke sekolah sudah dilakukan di beberapa sekolah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kwarran Patikraja Banyumas Gelar Pesta Siaga

“Kami sudah melaksanakan di SD N 1 Sokanegara, SD N 4 Teluk, MI Maarif NU Kedungringin dan hari ini di SMP n 9 Purwokerto, untuk tanggal 30 mendatang akan dilaksanakan di TK dan SD Putra Harapan serta tanggal 6 akan dialsanakan di SDN 1 dan 2 Kedunggede Banyumas,” katanya.

Sampai Kamis ini Dindukcapil sudah mencetak 19.859 kartu, sejak dicanangkan pada akhir
Bulan Nopember 2017 lalu. Terkait kabar bahwa KIA menjadi syarat untuk melanjutkan sekolah, mengurus BPJS, Keluarga Harapan dan lain sebagainya Kartima memastikan itu kabar bohong.

” Saya sudah koordinasi dengan berbagai dinas apakah benar mengeluarkan aturan seperti itu? Jawabnya tidak benar, KIA sejauh ini baru sebatas kartu identitas anak saja. Belum dijadikan persyaratan keperluan lain

Dia menyebutkan, untuk masalah kepemilikan KIA tersebut, memang belum terlalu diwajibkan. Namun sebagai warga negara, sebaiknya memang memiliki KIA. Meski pun tidak menjadi persyaratan berbagai keperluan, namun kalau anak memiliki KIA, akan mudah dilacak identitasnya. Atau bisa juga membuka tabungan atas namanya sendiri di bank, membeli tiket kereta, karena sudah memiliki KIA.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
SHRIBIJAK Mengadakan Pelatihan Public Relation & Digital Strategy Bersama Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta

Menurutnya, anak-anak yang bisa memiliki KIA adalah anak dari usia satu hari hingga 17 tahun. KIA bagi anak di bawah usia lima tahun tidak disertai foto, yang di atas lima tahun sudah memakai foto.

“Dalam KIA tersebut, tercantum nama anak bersangkutan, nama orang tua dan nomor akte kelahirannya, ” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Kartiman, persyaratan mengurus KIA hanya melampirkan fotokopi akte kelahiran dan kartu keluara. Untuk mendapatkan KIA, tidak dipungut biaya alias gratis.

Dia menyebutkan, untuk kebutuhan pembuatan KIA, pihaknya sudah menyiapkan stok sebanyak 132 ribu blangko. Bahkan pada tahun anggaran 2018 ini, pihaknya juga sudah mengajukan anggaran untuk pembuatan blangko KIA sebanyak 130 keping.

“Saya kira persediaan blangko sebanyak itu akan mencukupi, jadi tidak perlu terburu-buru ke Kantor Dinduk.” jelasnya.

banner 728x90