Sistem Zonasi Aturan Baru Proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2018

PENDIDIKAN100 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di tahun 2018, berbeda dengan tahun – tahum sebelumnya. Pasalnya, pada tahun 2018 ini, Pemerintah telah membuat aturan baru yaitu dengan sitem zonasi membuahkan Permasalahan tersendiri.

Yang dimana calon siswa yang berada di zona terdekat akan mempunyai kesempatan lebih tinggi dibanding dengan calon siswa yang berasal dari luar zona tersebut.

“Ada bagian 10% bagi calon siswa yang berada di luar zona dari kuota yang ada,” beber Wardoyo, Kamis (05/07).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Universitas Borneo Lestari dan Universitas Muhammadiyah Surakarta Bangun Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat (Kosabangsa) Dalam Manajemen Resiko Stunting di Desa Mekarsari

Sementara itu, untuk pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar serta masyarakat yang punya kondisi kurang mampu perekonomianya juga mendapatkan prioritas untuk diterima selain pertimbangan nilai dan prestasi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
PECAHKAN REKOR MURI ; Pembukaan Masta PMB UMS Secara Daring Libatkan 8.500 Mahasiswa Baru

Sistem zonasi ini berlaku mulai dari SD, SMP dan SMA, yang bertujuan untuk pemerataan. Karena ditahun-tahun sebelumnya ada sekolah yang tidak mendapatkan murid sama sekali.

“Maka dari itu, maksud dan tujuan pemerintah adalah untuk memaksimalkal pemerataan sekolah-sekolah negeri yang tidak mendapatkan murid karena calon murid pada tahun-tahun sebelumnya lebih memilih sekolah yang mereka anggap favorit,” tutupnya.(spr)

banner 728x90