Blora, Infodesanews.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di tahun 2018, berbeda dengan tahun – tahum sebelumnya. Pasalnya, pada tahun 2018 ini, Pemerintah telah membuat aturan baru yaitu dengan sitem zonasi membuahkan Permasalahan tersendiri.
Yang dimana calon siswa yang berada di zona terdekat akan mempunyai kesempatan lebih tinggi dibanding dengan calon siswa yang berasal dari luar zona tersebut.
“Ada bagian 10% bagi calon siswa yang berada di luar zona dari kuota yang ada,” beber Wardoyo, Kamis (05/07).
Sementara itu, untuk pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar serta masyarakat yang punya kondisi kurang mampu perekonomianya juga mendapatkan prioritas untuk diterima selain pertimbangan nilai dan prestasi.
Sistem zonasi ini berlaku mulai dari SD, SMP dan SMA, yang bertujuan untuk pemerataan. Karena ditahun-tahun sebelumnya ada sekolah yang tidak mendapatkan murid sama sekali.
“Maka dari itu, maksud dan tujuan pemerintah adalah untuk memaksimalkal pemerataan sekolah-sekolah negeri yang tidak mendapatkan murid karena calon murid pada tahun-tahun sebelumnya lebih memilih sekolah yang mereka anggap favorit,” tutupnya.(spr)