KUTAI KARTANEGARA.INFODESANEWS – Memasuki minggu ke dua setelah di keluarkannya Surat Edaran Bupati Kukar tentang PPKM, aparat gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0906/Tenggarong, Polres Kukar dan Satpol PP Kukar terus melakukan Patroli gabungan dalam rangka Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah kecamatan Tenggarong kabupaten Kukar, Senin (15/2/2021).
Kegiatan pelaksanaan Patroli gabungan tersebut di awali dari pengecekan personil di Posko Terpadu PPKM Creative Park jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong, kemudian dilanjutkan melakukan himbauan kepada masyarakat yang berada di pusat keramaian maupun tempat yang biasanya di gunakan untuk berkerumun oleh warga masyarakat Kukar.
Serma Eko Tamono mengatakan Operasi penegakan disiplin Prokes Covid-19 ini akan terus kami lakukan setiap hari dengan sasaran tempat-tempat keramaian seperti Pasar Mangkurawang yang berada jalan Ahmad Dahlan kelurahan Mangkurawang, tempat perbelanjaan seperti Indomart, penjual pakaian dan makanan yang berada di sepanjang jalan Maduningrat kelurahan Melayu.
Patroli gabungan Kodim Tenggarong bersama Polres dan Satpol PP Kukar merupakan upaya pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Kukar sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai batas yang tidak ditentukan.
“Kami akan selalu memberikan himbauan kepada masyarakat Kukar bahwa pada masa pandemi Covid-19 saat ini agar mematuhi Protokol Kesehatan dalam melaksanakan kegiataan di luar rumah, dengan kesadaran masyarakat semoga bisa memutus penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten Kukar ini” tambah Serma Eko.
Penulis Mur