Sidang Gugatan Pemkot Solo Melalui FKPPI Masuk Tahapan Mediasi, Ahli Waris Sriwedari Siap 24 Jam

NASIONAL82 Dilihat

SOLO – INFODESANEWS, Sidang gugatan Pemkot melalui FKPPI terhadap hasil putusan inkrah yang memenangkan Tanah Sriwedari sebagai milik ahli waris kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta hari ini Rabu, (3/3/2021) siang. Dalam sidang yang dihadiri penggugat dan tergugat tersebut, akhirnya memasuki tahapan mediasi. Kedua belah pihak sepakat melakukan jalur mediasi dengan difasilitasi PN Surakarta.

Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Sriwedari, Dr. H Anwar Rachman, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya siap 24 jam melakukan mediasi. “Kita kan sebagai terlawan, jika pelawan ngajak damai kami dengan senang hati akan menerima tetapi kalau pelawan ngajak terus kita juga siap meladeni sampai dimanapun tidak akan gentar,” ujarnya.

Anwar menegaskan bahwa putusan sudah jelas karena ini fakta hukum dan upaya hukum sudah tertutup. “ Disidangkan seperti apa kita Insya Allah kita tetap menang, karena perlawanan ini abal-abal,” jelasnya.

Lebih lanjut Anwar memaparkan ada 2 syarat perlawaan yaitu yang mengajukan perlawaan adalah orang/pihak yang tidak ikut didalam perkara sedangkan orang ini dulunya tergugat artinya orang yang sedang berperkara. “Lha kok sekarang melakukan perlawanan, ini hukum mana,” katanya.

Syarat yang kedua untuk mengajukan perlawanan adalah pemilik barang. Dan faktanya pemkot dalam hal ini bukan pemilik barang. Kalau mendasarkan pada bukti kepemilikanya dan sertifikat terpakai berarti pemkot mengakui bukan pemilik barang. Artinya jelas bahwa pemkot hanya pemakai barang. “Kok, mengajukan perlawanan, ini dagelan,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Ahli Waris Tanah Sriwedari, HRM Gunadi Joko Pikukuh mengatakan bahwa sidang kali ini tidak berdampak pada putusan hukum yang sudah ada. Artinya, kepemilikan tanah Sriwedari tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) milik RMT Wirjodiningrat. “Karena sudah jelas memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Menurut Gunadi, putusan itu sudah jelas seperti yang tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No:3249-K/Pdt/2012, putusannnya mengenai pengosongan secara paksa karena kepemilikan ahli waris telah inkhrach berdasar Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983, dan kepemilikan atau dasar penguasaan Pemkot Surakarta terhadap Sriwedari yakni Hak Pakai No:11 dan No:15, telah dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan putusan MA No:125-K/TUN/2004.

Kemudian, berdasarkan keputusan Kanwil BPN Jateng No:SK.17/Pbt.BPN.33/2011 tanggal 20 Juli 2011 kedua SHP No:11/No:15/Sriwedari a/n. Pemkot Solo tersebut telah dicabut. Sehingga, tidak ada dasar hukum bagi Pemkot untuk tetap menguasai tanah Sriwedari.

Dengan demikian, pemkot sebagai para pihak yang berperkara tidak lagi punya legal standing untuk mengajukan gugatan perlawanan hukum/derden verset.

Dari hasil sidang mediasi tersebut Gunadi menjelaskan bahwa para pihak yang hadir harus pemberi kuasa langsung da bukan penerima kuasa. “Kalau pemberi kuasa tidak bisa hadir, harus ada surat kuasa penuh/baru kepada penerima kuasa pengacara para pihak yang bertindak sebagai pengambil keputusan didalam forum mediasi tersebut. Dengan demikian berarti pihak penggugat (pemkot), yang hadir harus walikota sendiri, baik selaku penggugat maupun sebagai tergugat. Begitu pula pihak museum Radyapustaka maupun Keraton,” jelasnya. Ia menambahkan rencananya mediasi berikutnya akan digelar besok Rabu, (10/3/2021). (*/her)

Berita Terkait

Baca Juga