Blora, Infodesanews.com – Setelah terbongkarnya kasus besar di kabupaten Blora dimana Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang menjabat sebagai Kasubbag TU UPT Terminal Parkir di Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora ber inisial SL di ciduk Polres Blora( senin,22/5) di Kantornya, muncul rumor sejumlah rekan SY juga segera menyusul mendekam di Hotel Prodeo Polres Blora.
Hal itu diungkapkan Lawyer/advokat salah satu Korban yang berasal dari kecamatan Ngawen yang telah tertipu oleh rekan SY yang berinisial BY dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora.
“ Tinggal nunggu waktu saja untuk kita bawa laporan untuk di masukkan ke Polres Blora,” ungkap Ivan Novick AdiGunawan yang berdomisili Kantornya di Jalan Telagasari III N0.12 Bendandhuwur Gajahmungkur Semarang, serta kantor Cabang Blora Jl. Stasiun No. 18 Ngawen. Blora.
Modus penipuan dengan dalih bisa meloloskan pekerjaan menjadi ASN. Dimana si korban di mintai uang senilai 100 juta ( Seratus juta rupiah) diterima BY dengan kwitansi yang bermaterai 600 dan di tandatangani BY sendiri.
“ Oknum BY tidak beritikat baik untuk mengembalikan uang korban, jadi terpaksa kita akan segera layangkan laporan ke Polres Blora,” ujarnya.
Lebih lanjut Ivan Novick AdiGunawan menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.56 tahun 2012 dan perubahan kedua PP No.48 tahun 2015 tentang Pengangkatan Honorer Pegawai Negeri Sipil. Menjelaskan penerimaan ASN karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Oknum BY kita laporkan karena tindakannya mengingkari surat perjanjiannya yang telah dibuatnya sendiri tertanggal 20/9/2017 bermaterai,”pungkasnya( Aras).