Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Cakkarudu’, Asyik Pesta Shabu

NASIONAL181 Dilihat

LUWU UTARA,  INFODESANEWS – Asyik pesta shabu-shabu, sepasang kekasih yakni M Arifuddin alias Ari (28), dan Haruna Istiani alias Runa (34) keduanya warga Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel), Sabtu(30/11) malam.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan pada media ini, Senin(2/12) mengatakan dari penggerebekan/pencidukan itu, petugas mengamankan barang bukti dari kedua tangan sejoli itu berupa shabu-shabu seberat 0,12 gram(satu bungkus plastik bening), satu buah pirex, satu buah gunting, satu alat isap(bong), dua buah telepin genggam(hp) dan uang tunai Rp.250.000,-

“Keduanya kami amankan saat sedang pesta Narkoba di rumah makan Cakkarudu’ Desa Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju Luwu Utara.

Sementara itu Kanit Narkoba Aiptu Darwis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya sepadang sejoli(kekasih) sedang pesta shabu-shabu.
Sekadar diketahui bahwa informasi warga warung makan itu biasanya tempat transaksi barsng haram.

Sesuai laporan yang masuk, sambung Aiptu Darwis langsung ditindaklanjuti dengan memantau sekitar lokasi rumah makan. Setelah anggota memastikan kalau di tempat itu ada pesta narkoba, unit yang di lapangan langsung melakukan penggerebekan.

“Sepasang kekasih(sejoli), kami amankan beserta barang buktinya,
Sekedar info, sepasang kekasih tersangka ini, akan dijerat dengan pasal 112 juncto 127, UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman kurungan 4 tahun sampai 15 tahun. “Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Aiptu Darwis Kanit II Satres Narkoba.

Sepasang sejoli ini sudah ada di Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan dan dimintai keterangan untuk pengembangan.(yustus)

Berita Terkait

Baca Juga