Seorang Pedagang Obat-obatan Ilegal di Ringkus Polisi

NASIONAL, PERISTIWA200 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Seorang tersangka pembuat dan pengedar obat-obatan ilegal,Dede Kurniawan (24) warga desa Karanganyar Kecamatan Jatiagung di ringkus Jajaran Polsek setempat saat menjajakan dagangannya hasil buatannya sendiri di rumah salah warga, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 10.00 wib.

Kapolsek Jatiagung,Iptu Anwar Mayer Siregar,mengatakan, Selain mengedarkan tersangka juga memproduksi obat-obatan sendiri yang diketahui obat-obatan tersebut tidak berstandar kesehatan dan terdapat BPOM.

“Tersangka di tangkap saat mengantar obat-obatan ilegal itu ke salah satu rumah konsumennya,”kata dia pada infodesanews.com, Selasa (2/2/2021)

Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang diduga sebagai tempat produksi obat-obatan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah obat berbagai merk. dari pengakuan tersangka sudah berjalan selama 4 bulan. melakoni perbuatannya.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”paparnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Nanang Laporkan Terkait Pencemaran Nama Baik Dirinya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 3.597 bungkus obat Remascok, 400 bungkus obat merk Obsagi (racikan), 10 bungkus obat merk Kecetit (racikan), 14 kotak obat merk Tawon Liar, 2 kotak obat merk Wantong, 13 bungkus obat merk Vigosen, 14 bungkus obat merk Losman, 63 botol obat merk VIT B1, 63 botol obat merk CTM, 13 botol obat merk VIT B12, 66 botol obat merk Dexanel.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa Argomulyo Serda Efendi Isi Bulan Suci Ramadhan Dengan Wasbang Kepada Siswa SDN 018 Sepaku

“Selain itu, 9 kotak obat merk Diclofenac Sodium, 7 kotak obat merk Fimestan, 9 kotak dan 46 lempeng obat merk Ponstan, 44 botol obat merk Sodium Carbonate, 19 lempeng obat merk Amoxyline Trihidrate, 15 lempeng obat merk Super Tetra, 11 kotak obat merk Piroxicam, 4 Bal plastik kemasan untuk obat, dan 46 lembar kertas ukuran A4 bertuliskan merk obat.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.”pungkas Mayer. (red)

banner 728x90