Seorang IRT Hendak Ditangkap, Shabu Satu Gram dan HP Dibuang ke Sungai

PERISTIWA140 Dilihat

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) menciduk satu orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dari Dusun Tolangi’ Desa Tolangi’ Kecamatan Sukamaju berinisial NA (24) yang diduga pengedar shabu-shabu, Senin (19/10/2020).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba Iptu Ferasmus Rande, menyatakan dan membenarkan dari tersangka yang ditangkap Minggu (18/10) kemarin sekira pukul 17.20 Wita, dari NA yang membuang Sabu satu gram yang disimpan dalam kotak kecil berwarna hitam bersama handphone miliknya dari jembatan tamboke.

Sekadar diketahui sekitar tempat permandian di Dusun Tamboke sering dijadikan lokasi transaksi Shabu dan atas informasi dari masyarakat kami langsung bergerak ke tempat permandian Tamboke.

KBO Narkoba Polres Luwu Utara, Ipda Kawaru mengatakan, anggota langsung melompat kesungai untuk mengambil barang haram tersebut dalam kotak berwarna hitam yang hanyut terbawa air sungai yang dibuang tersangka,” terangnya.

Kaur Bin Ops Narkoba Polres Lutra menambahkan, setelah tersangka ditangkap dan barang bukti berhasil diambil dari dalam sungai, personel Satres Narkoba langsung membawa NA alias SU dengan barang bukti ke Polres Lutra, guna penyelidikan untuk melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap siapa yang memasok shabu-shabu kepada tersangka.(yustus)

Berita Terkait

Baca Juga