SOLO – INFODESANEWS, Polemik sengketa lahan Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodinigrat akhirnya berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya menerbitkan penetapan sita atas lahan seluas lebih kurang 10 hektare tersebut. Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam waktu dekat ini akan mengeksekusi kawasan Taman Sriwedari yang diklaim dalam penguasaan Pemkot Surakarta. Hal ini menyusul surat penetapan pengosongan Sriwedari yang terbit pada 21 Februari 2020 lalu.
Berakhirnya sengketa lahan (bon rojo-red) itu memicu berbagai tanggapan beragam dari kalangan pengamat dan pakar hukum. Salah satunya adalah Fitri Hasta Merdeka, SH. Pengamat hukum yang sudah malang melintang mendampingi berbagai kasus sengketa tanah ini kepada awak media menyatakan sepakat dan mendukung penuh langkah PN Solo.
Menurut Hasta, putusan pengadilan atas kepemilikan lahan Sriwedari itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada lagi upaya hukum. Oleh sebab itu pihaknya memberikan dukungan penuh kepada PN Surakarta untuk melakukan eksekusi lahan Sriwedari yang telah dimenangkan oleh pihak Ahli waris RTM Wirjodiningrat. “Siapapun harus taat dan patuh terhadap putusan hukum dalam hal ini pengadilan sebagai lembaga hukum negara,” tegasnya.
Ia mengatakan semua pihak baik itu pemkot maupun ahli waris harus menjunjung tinggi peradilan karena dimata hukum semua sama dan tidak membeda bedakan satu dengan yang lainya. “Jangan sampai hukum berlaku tajam diatas tapi tumpul dibawah,” jelasnya.
Hasta juga meminta kepada Pemkot Surakarta maupun ahli waris untuk taat kepada hukum dan tidak melakukan tindakan yang melawan konstitusional. “Sekali lagi kami meminta kepada Ahli Waris Wiryodiningrat dan Pemerintah Kota Surakarta untuk menghormati hukum dan putusan pengadilan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Hasta menjelaskan, bahwa bicara masalah hukum itu ibarat Kereta Api yang selalu berjalan melaju diatas relnya. Dia akan tetap berangkat dan tidak menunggu siapapun orangya. Demikian juga dengan pejabat pemkot atau siapapun dia harus menaati hukum yang berlaku.
Dengan telah disitanya lahan sriwedari tersebut, maka secara hukum siapa pun tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap tanah dimaksud. Baik menjual, menghibahkan, menyewakan, mengubah bentuk, menukar, menggadaikan, membangun, membongkar bangunan di atas tanah sriwedari. Apabila hal-hal tersebut dilanggar, maka hal itu jelas merupakan tindak pidana.
Bukti kepemilikan ahli waris telah dinyatakan syah oleh pengadilan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, bukti kepemilikan serta penguasaan Pemkot Surakarta telah dibatalkan oleh pengadilan dan dicabut oleh BPN, perintah penyerahan dan pengosongan dari Negara melalui pengadilan telah terbit, dengan demikian Negara telah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian terhadap rakyatnya, jika Pemkot tidak mentaati perintah tersebut, maka Pemkot (walikota-red) telah melakukan pembangkangan terhadap negara dan melecehkan Lembaga Negara dan untuk itu aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
Telah Selesai
Dengan diterbitkannya penetapan eksekusi pengosongan tanah Sriwedari maka perkara hukum atas sengketa tanah Sriwadari antara ahli waris RMT Wirjodonigrat melawan Pemkot Solo telah selesai. Putusan kasasi Mahkamah Agung No:3249-K/Pdt/2012 adalah putusan mengenai pengosongan secara paksa karena kepemilikan ahli waris telah inkhrach berdasar Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983 dan kepemilikan atau dasar penguasaan Pemkot Surakarta terhadap Sriwedari yakni Hak Pakai No:11 dan No:15 telah dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan putusan MA No:125-K/TUN/2004 dan berdasarkan Keputusan Kanwil BPN Jateng No:SK.17/Pbt.BPN.33/2011 tgl 20 Juli 2011 kedua SHP No:11/No:15/Sriwedari a/n. Pemkot Surakarta tersebut telah dicabut. Sehingga dengan demikian tidak ada dasar hukum bagi Pemkot untuk tetap menguasai tanah Sriwedari.
Menanggapi pernyataan panitia pembangunan masjid raya Sriwedari di Media (6/4), Hasta Merdeka mengaku prihatin dan menjadi tanda tanya besar. “Mengapa mereka tokoh-tokoh dipemerintahan yang paham hukum negara dan hukum agama kok sangat bernafsu ingin menyelesaikan pembangunan masjid diatas lahan milik orang lain. Padahal sangat jelas pembangunan tersebut telah menyalahi hukum, baik hukum syariat agama islam maupun hukum negara,” paparnya
Dijelaskan, menurut hukum syariat islam disebutkan bahwa pertama, masjid tidak boleh dibangun diatas lahan sengketa, kedua, masjid tidak boleh dibangun diatas lahan milik orang lain dengan cara mendzolimi pemilik lahan dan ketiga, masjid tidak boleh dibangun diatas kuburan. “Itu namanya masjid Diror, yang mana hukumnya masjid Diror harus dirobohkan,” tegasnya.
Berikutnya adalah membangun masjid dengan sengaja diatas tanah sengketa/ milik orang lain, menurut hukum positif/negara adalah masuk ranah pidana. “Oleh sebab itu, kami sebagai pengamat hukum yang secara aktif mengikuti perkembangan kasus hukum Sriwedari, merasa heran dan tidak habis pikir, apakah mereka itu benar tidak tpaham hukum, atau merasa panik gara-gara tanah Sriwedari tersebut akan segera dieksekusi & diserahkan kepada pemiliknya. Maka orang-orang itu harus bertanggung jawab mengembalikan dana anggaran pembangunan masjid yang konon jumlahnya lebih dari 100 miliar. Mudah mudahan prediksi kami ini keliru,” jelasnya.
Tapi yang jelas menurutnya dengan telah didirikannya masjid raya diatas tanah sengketa tersebut adalah bukti bahwa pejabat yang bersangkutan tidak memahami hukum agama islam dan juga hukum pidana atau memang mereka dengan sengaja menganggap hukum di negara ini sudah tidak berlaku. Terbukti selama ini mereka benar-benar sudah mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta tifak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. (her/*)