SULSEL, INFODESANEWS – AS (23), buronan kasus pemerkosaan anak dibawah umur diringkus Satuan Tim Resmob/ Reskrim Pokres Luwu Utara (Lutra) Sukawesi Selatan (Sulsel). AS ditangkap saat berada di rumah neneknya Desa Lambuara, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Lutra, kemarin.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lutra, H. AKP Syamsul Rijal melalui Kasubbag Humas, IPTU Abd Latif pada media ini via WhatsApp, Jumat 2 April 2021.
Kasat Reskrim menyatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 59/III/2018/SPKT tertanggal 26 Maret 2018, akhirnya buron sempat kabur dan diringkus satuan Resmob di rumah neneknya.
Dengan interogasi pihak kepolisian, AS (23) mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan anak dibawah umur di Desa Poreang Kecamatan Tana Lili, satu kali. Setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jounto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jounto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Dengan pidana penjara yang dijatuhkan selama 3 tahun, denda sebesar Rp 2 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara,” bebernya.
“Kemarin, kami berhasil melacak keberadaannya saat berada di rumah neneknya di Desa Lambuara Kecamatan Tana Lili. Penangkapan kemudian langsung dilakukan,” ungkap IPTU Syamsul Rijal.
Sekedar diketahui, AS telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.(yustus)