SOLO – INFODESANEWS, Gebrakan dan perjuangan yang dilakukan Yayasan Ratu Sarinah Soekarno boleh dibilang bisa menjadi inspirasi. Yayasan yang dipimpin H Suproni SE bersama keluarga besar Bunda Sarinah Soekarno dengan jajarannya ini terus berjuang demi kepentingan rakyat republik Indonesia dalam mencapai kemakmuran bangsa. Salah satunya pendirian koperasi sekunder guna memberdayakan ekonomi kerakyatan. Sosialisasi dan Pembentukan Koperasi Sekunder Ratu Sarinah Soekarno tersebut digelar di Ballrom Sriwedari Hotel Kusuma Sahid Solo, Jl. Sugiyopranoto No.20, Kp. Baru, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta, pada Sabtu (1/10).
Gagasan cemerlang pembentukan koperasi sekunder itu tak lepas dari semangat dalam mendukung ekonomi kreatif. Sebab, hal itu sebagai salah satu tulang punggung ekonomi bangsa ini, UMKM ekonomi kreatif harus terus beradaptasi dan berinovasi, jika ingin bertahan.
Menurut Koordinator Yayasan Ratu Sarinah Soekarno Wilayah Jateng dan DIY, Anang Satriana, SE, Program ekonomi yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat di pandang sangat penting. “Kami berharap nantinya koperasi sekunder ini bisa menjadi solusi rakyat indonesia dalam rangka meningkatkan dan mensejahterakan ekonomi bangsa,” ujarnya.
Anang berharap, koperasi sekunder nantinya mampu memaksimalkan peranannya, di antaranya sebagai pemersatu anggota. Selain itu, peranan koperasi sekunder memberikan pembinaan, pendampingan kepada anggota. Misalnya, anggota ada yang lagi bermasalah manajemen maka dengan cepat koperasi sekunder memberikan arahan pembinaan yang benar, sehingga anggotanya tidak makin bermasalah. Selanjutnya, koperasi sekuder memberikan diklat kepada anggotanya, sehingga sumber daya manusia (SDM) anggota makin tangguh. Maka jelas dapat dibuktikan dengan mampu mengelola koperasi dengan baik.
Sementara itu Muhidin, SE dari Kemendakop RI Bidang UKM mengatakan bahwa koperasi sekunder merupakan kumpulan dari koperasi primer. Koperasi sekunder dibuat untuk mengumpulkan modal lebih besar, sehingga mampu mengelola unit usaha yang berskala lebih besar. Untuk itu peran koperasi sekunder harus dimaksimalkan. “Kita akan menfasilitasi dan terus mencari peluang usaha, sehingga nantinya bisa menjadi ikon koperasi dan bisa bersama sama maju kedepan menumbuhkan ekonomi rakyat,” harapnya.
Sekedar diketahui berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dapat dibagi menjadi dua yakni koperasi primer atau koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang perorangan. Anggotanya paling sedikit 20 orang. Koperasi ini bukan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dengan kepentingan ekonomi yang sama. Wilayah kerja koperasi primer meliputi satu lingkungan kerja, keluharan, atau desa. Contohnya koperasi pegawai dan koperasi unit desa (KUD).
Sementara Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi primer. Anggotanya koperasi juga. Koperasi sekunder biasanya dibuat untuk efisiensi dan pemusatan. Koperasi ini didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi Cakupan wilayahnya dari kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional. Koperasi sekunder tediri dari beberapa tingkatan yakni ; Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi dan Induk Koperasi. (*/hr/red slo)