LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Khoiriyansyah (32) warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, di ringkus jajaran Polsek Penengahan saat bersembunyi di salah satu rumah warga, Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 15.00 wib.
Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Woho, mengatakan, Pelaku di amankan akibat melakukan tindak pidana pencucian di Dusun Kayubi Desa Belambangan Kecamatan Penengahan. Kamis (4/11/2021)
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pencairan terhadap pelaku, saat kami lakukan pencarian anggota mendapati pelaku yang sedang berada di salah satu rumah warga dan langsung kami amankan besert barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku.” kata dia.
Dijelaskan pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 sekitar pukul 14.00 wib, Pelaku telah melakukan tindak pidana pencucian. Pelaku menjalankan aksinya saat rumah korban dalam keadaan sepi dengan kondisi pintu yang terkunci.
“Pelaku pun masuk kedalam kamar rumah korban untuk mencari barang berharga selanjutnya pelaku keluar dengan membawa Dompet milik korban yang berisikan uang sebesar Rp 200.000 serta surat-surat berharga.”terangnya.
Dikatakan pelaku merupakan Risidivis yang Tiga bulan terakhir baru saja bebas dengan kasus Curat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tanpa plat Nopol yang di gunakan pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.”pungkasnya. (Red)