BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS — Aksi bejar ayah tiri di Provinsi Lampung kembali terungkap setelah polisi menangkap AM (61), warga jalan Pangeran Emir M Nur, Gang Gelatik, Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung.
Tersangka AM ditangkap petugas atas dugaaan pelecehan seksual terhadap sekaligus dua anak tirinya setelah paman korban melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.
Mirisnya, pria paruh baya ini, mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018, dimana ibu korban atau istri pelaku AM meninggal dunia di tahun tersebut dan kedua korban saat itu masih di bawah umur.
Fakta baru terkuak, kedua korban rela melayani nafsu bejat sang ayah tiri, karena keduanya takut dan diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.
Fakta lainnya, salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan badan yang dilakukan oleh keduanya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan tersangka AM ditangkap setelah paman korban memergoki aksi bejat AM, usai kedua korban memberikan informasi terhadap perilaku menyimpang ayah tirinya.
“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka AM berhasil dibekuk di kediamannya, pada Minggu, 18 Februari 2024, siang,” kata Denis dalam keterangan tertulis yang diterima Media infodesanews Selasa 20 Februari 2024.
Denis menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata kedua korban takut untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya.
“Beruntungnya, setelah memergoki aksi AM, paman korban menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, melalui pendekatan persuasif, akhirnya kedua korban mau bercerita”, ungkap Dennis.
Denis mengungkapkan, para korban mengakui telah ampir 6 tahun pelaku AM melakukan aksi bejatnya, dari tahun 2018 sampai saat ini, setelah sang ibu meninggal bahkan salah satu korban sempat hamil.
“Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM, korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya” ungkapnya.
Kini, Pelaku AM dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Robby)