“Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda lagi, karena setelah masa pemutihan berakhir, denda pajak akan kembali diberlakukan,” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (red)