Sekdakab Lamsel,Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

banner 728x90

“Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda lagi, karena setelah masa pemutihan berakhir, denda pajak akan kembali diberlakukan,” tambahnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (red)

 

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Kadis Pariwisata Lamsel dan Menejemen Rio By The Beach Kunjungi Rumah Duka Korban Tenggelam