“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Lampung Selatan untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Dengan membayar pokok pajak saja tanpa denda, masyarakat bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Intji saat menghadiri rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di ruang kerja Sekda Lampung Selatan, Senin (28/4/2025).
BACA SELENGKAPNYA : Pengambilan Rastra Gratis Bukan Untuk Diperjual Belikan
Powered by Inline Related Posts
Program pemutihan pajak ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian Daerah Lampung dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Adapun pemutihan pajak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.