LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
BACA SELENGKAPNYA : Melalui Virtual Zoom Meeting Ketua DPC PDI-Perjuangan Ikuti Peresmian Masjid At-Taufiq
Powered by Inline Related Posts
Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar tunggakan tanpa dikenakan denda administrasi.
Dalam keterangannya, Intji mengatakan bahwa program ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan administrasi kendaraan bermotor mereka tanpa beban tambahan.