LAMPUNG SELATAN.INFODESANEWS-Sejumlah Kepala Dusun, Desa Purwosari kecamatan Natar,geruduk ke kantor Balai Desa,terkait akan diadakan pergantian kepada mereka secara sepihak.
Berdasarkan Permendagri nomor 83 tahun 2015,tentang pemberhentian perangkat desa,bagian ke 1,pasal 5,no 1.yaitu:Kepala Desa melakukan pemberhentian kepada perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
Tak terima akan diadakan pergantian 4 Kepala Dusun,Desa Purwosari,Kecamatan Natar,kompak mendatangi kantor Kepala Desa.Senin.(15/2/2021)
Berawal dari dimintanya sejumlah tanda tangan warga masyarakat yang diketuai,oleh,M.Sodiq.Spd,selaku Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) 4 kepala dusun (KADUS) merasa di Dizolimi dan menanyakan perihal tentang akan di adakanya pergantian terhadap diri mereka,yang mereka anggap berpihak selbelah.
Kedatangan para kadus meminta agar,Tukiran selaku kepala desa ( KADES) desa Purwosari,mengekelarifikasi adanya surat edaran dari desa kepada warga,prihal akan diadakanya pergantian ke 4 kadus tersebut,karena dinilai, M.Sodiq.Spd.selaku BPD,yang mengatas namakan warga itu lebih kepada kepentingan pribadinya saja.
Dalam kesempatan ini,Supriyanto,selaku KADUS,dusun 5,mewakili diantara 3 KADUS, lainya,menyampaikan rasa keberatanya seraya memberikan keteranganya kepada infodesanews.com,di Balai Desa stempat.
Kalau kami punya salah ataupun melanggar apalagi sampai kami korupsi masalah pajak dan lain-lain,kami ke empat KADUS ini bersedia diganti,jangan kan di ganti,di peroses Hukum pun kami siap,lah ini kami melakukan kesalahan juga enggak kok tiba-tiba,beredar surat edaran ke warga yang menyatakan setuju dengan akan diadakanya pergantian Kadus,lengkap dengan tanda tangan sejumlah warga yang di anggap Suprianto,adanya pembengkakan nama dan sejumlah tanda tangan”tegasnya.
Didalam kesempatan ini,yanto selaku,rukun tetangga,(RT) membenarkan apa yang diucapkan oleh,Suprianto bahwa telah terjadi pembengkakan atau penambahan nama serta tanda tangan di RT 06,kan yang tanda tangan warga cuma 47 orang warga,kenapa di dalam surat edaran dari desa ini menjadi 68 nama dan tanda tangan,tegas Yanto.
Sementara itu Kepala desa setempat Tukiran, mengatakan bahwa selama saya menjabat,tidak pernah ada permasalahan dan kesalahan yang dia lakukan, maka sesuai dengan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang adanya pergantian atau pemecatan kepada perangkat desa yang telah melakukan kesalahan,saya akan berkordinasi terlebih dahulu kepada bapak Camat,”kata dia singkat.
Ditempat terpisah Camat Natar,Eko Irawan.S.Stp.MM,menjelaskan setiap pergantian aparatur desa itu semua Hj hak priogratif kewenangan Kepala desa,
“Seandainya pergantian aparatur desa itu akan dilakukan secara pemilihan,itu harus betul-betul kemauan dari kades,bukan dari masyarakat atau dari kelompok kelompok tertentu, apalagi BPD notabenenya sebagai penyambung lidah masyarakat, harusnya mengerti akan peraturan yang berlaku di dunia pemerintahan,”kata mantan camat Sidomulyo itu saat di infodesanews.com,di kantornya.
Dikatakan mudah-mudahan Rabu yang akan datang tepatnya pada tanggal 17/2/2021,akan kita mediasi dengan menghadirkan BPD.
“Biar kita sama-sama tau yang mana yang salah dan benar,nanti pada hari Rabu kita akan adakan musyawarah di Desa secara terbuka,jika memang BPD yang melakukan kesalahan,saya akan membuat surat kepada bapak Bupati.H.Nanang Ermanto,supaya diadakanya pergantian kepada ketua BPD,begitupun sebaliknya,jika memang para Kadus ini yang bersalah,itu hak dan wewenang dari pak Tukiran,selaku kepala desa di desa Purwosari,”kata Eko. (Ronald)