Lampung Selatan Infodesanews.com — Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjenpol. Tagam Sinaga berikan penghargaan ke sejumlah Anggota Kepolisian Polres Lampung Selatan.
Penghargaan di berikan kepada Tujuh Anggota Polres Lampung Selatan, yang berhasil gagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 58 Kilo gram dan Lima Anggota Polisi lainya yang memberikan tindakan tegas dan terukur pada pengungkapan kasus jenis Narkoba.serta Lima Jaksa yang menjatuhkan hukuman terhadap para pengedar narkoba,
Penyerahan penghargaan bersamaan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang berlangsung di Loka Rehabilitasi Kalianda Lampung Selatan, Kamis (12/7)
Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis sabu-sabu seberat 8,8 kilogram dan Pil Ektasi seberat 2.49 kilogram, barang haram tersebut hasil sitaan BNN Provinsi Lampung, Priode April hinga Juni 2018,
Tagam Sinaga mengatakan sebelum dimusnahkan barang bukti, dilakukan tes Laboratorium, hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa yang kita musnahkan adalah benar-benar barang bukti yang asli, “bukan hanya sekadar sempel,
“Ada pun barang bukti yang kita musnahkan hasil sitaan dari para tersangka yakni, Juhri, Sofian, Rafi Febrianto dan Adi Setiawan.”kata Tagam Sinaga.
Pemusnahan barang bukti yang di lakukan oleh, Direktur Rumah Sakit Umum Abdul Muluk Bandarlampung, Dr Arif Effendi Kepla BNN Provinsi Lampung, Dirjenpol Tagam Sinaga, Sekda Lampung Selatan, Fredi. SE. MM, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sri Indarti dan di saksikan oleh para undangan. (SG)