LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Tim Reskrim Polsek Kalianda menggrebek sebuah rumah di Desa Guring Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 23.30 wib.
Dalam penggrebekanya polisi berhasil mengamankan 12 orang pelaku yang sedang asyik bermain judi jenis koprok.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi, mengatakan, penggrebekan dilakukan pada saat pelaku sedang bermain judi,
“Dari hasil penggrebekan kami mengamankan 12 orang pelaku berserta barang bukti alat perjudian jenis koprok dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.313 ribu rupiah yang digunakan saat bermain judi,”kata dia.
Dijelaskan dari 12 orang yang kami amankan satu diantaranya merupakan bandar judi koprok, atas nama Rusli Ismail (51) warga Dusun I, Desa Pauh Tanjung Iman, Kecamatan Kalianda dan 11 orang lainnya masing-masing,
Sahroni, Ridwan, M. Adam , Alibaba Solihin, Abu Bakar, Aripin, Irwansyah, Sarifudin, Gurinda, M.Amin, M. Rusli.
“Saat ini kedua belas orang pelaku beserta barang bukti kami amankan di mapolsek guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya. (Red) sumber-humaspolres Lamsel)