Secara Virtual Zoom Meeting Wakil Ketua I DPRD Lamsel dan Sekwan Ikuti Rapat Bersam 4 Menteri

INFODESA114 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dari ruang kerjat Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, A. didampingi Sekretaris Dewan (Sekawan) DPRD setempat Thomas Amirico, S. STP, M.H., secara virtual zoom meeting mengikuti Rapat Bersama Empat Kementerian, Jum, at (4/3/2022)

Rapat yang diikuti kurang 950 peserta dari unsur pemerintah maupun pusat maupun daerah serta organisasi non pemerintah se Indonesia itu membahas terkait Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang percepatan pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat yang menghadirkan narasumber dari 4 perwakilan kementrian yakni. Dirjen Pembanguan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri,

Dirjen Keuagan Daerah, Kementerian Keuangan RI, Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dan
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Dalam pembahasannya diantaranya tentang pengaturan retribusi daerah bahwa rasionalisai retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD.

Sesuai dengan Penyusunan Perda retribusi PBG paling lambat ditetapkan 5 Januari 2024, sesuai dengan amanah pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala Dinas PMPTSP.

Dan tentang pengaturan retribusi daerah bahwa rasionalisai retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD serta terkait fitur pengembagan SIMBG.

Selain itu juga tentang pengantar desain desentralisasi fiskal di Indonesia, pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU 1/2022, evaluasi raperda, pelaksanaan perubahan pengaturan DPRD dalam UU 1/2022 menjadi pembahasan.

Diketahui pada bulan Desember akhir tahun 2021 lalu DPRD Lampung Selatan telah membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten lampung Selatan.

Menurut Legeslatif dari Fraksi PAN itu, materinya menarik dan update, ini memang kita tunggu-tunggu.

“Saya berharap pemkab respon cepat untuk mensingkronkan apa-apa yang menjadi dasar dalam penerapan PBG kedepannya nanti” ujar Agus.

Agus juga berharap dengan penerapan PBG berbasis aplikasi ini, proses pembuatan PBG di Lampung Selatan lebih transparan dan lebih cepat.

“Mudah-mudahan Pemkab cepat respon dan segera menerapkan aplikasi tersebut.”pungkas Agus. (Red)