“Saya berharap pemberian THR ini menjadi semangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Selalu solid, dengan kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan,” pesan Bupati Egi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, jika mulai tanggal 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dicairkan setiap tanggal 1 ditiap bulannya, meskipun tanggal merah.
“Ini merupakan inovatif dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan harapan PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya meskipun tanggal 1 itu dihari libur atau tanggal merah,” kata Wahidin Amin.
Sejumlah PNS dan PPPK mengungkapkan rasa syukur atas pencairan THR ini. Mereka berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi menjelang Lebaran.
Pemerintah juga mengimbau agar THR yang diterima digunakan dengan bijak, terutama untuk kebutuhan utama seperti keperluan hari raya dan tabungan masa depan. (Red)