LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, telah resmi menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pembayaran THR ini dilakukan secara secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi kepada perwakilan ASN, di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Rabu (19/3/2024).
Egi menyampaikan bahwa pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
“THR bagi PNS, PPPK, dan anggota DPRD telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kami memastikan pencairannya dilakukan tepat waktu agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Lebaran,” Mas Egi sapaan akrabnya.
Dikatakan Pemkab Lampung Selatan menganggarkan anggaran melalui APBD Tahun 2025 sebesar Rp38.107.212.780 untuk pembayaran THR.