LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, secara serentak melakukan Sosialisasi Perda No: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan di daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing.
Menurut Wakil I Ketua DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, Sosper dilakukan sebanyak 6 kali dalam satu tahun. Beda dengan Reses.
“Reses sifatnya menampung aspirasi dan usulan masyarakat yang kita lakukan 4 kali dalam satau masa persidangan, sedangkan sosper mensosialisasikan produk DPR yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.”ujarnya.
Dijelaskan Masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, berbagai aktivitas dilakukan Anggota Dewan di dalam kompleks gedung, mulai dari kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBD), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran).
“Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.”kata Legeslatif dari Fraksi PAN itu saat melakukan Sosper Ke-2 masa sidang pertama tahun 2022. (Red)