LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar sidang Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah jabatan Pimpinan DPRD, yang dipusatkan di Gedung DPRD setempat, Kamis (10/10/2019)
Berdasarkan Surat Keputasan (SK) Gubernur Lampung, Nomor G/693/B.II/HK/2019 tertanggal 8 September 2019.
Pengambilan sumpah jabatan kepada Empat Pimpinan DPRD Lampung Selatan Periode 2019-2024, yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Negeri Kalianda, Ade Suherman dan dihadiri oleh Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto.
Dari Empat orang yang resmi dilantik sebagai Pimpinan DPRD Lampung Selatan, yakni, Hendry Rosyadi, SH. MH. sebagai ketua DPRD Lampung Selatan dari Fraksi partai PDI Perjuangan, Agus Sutono Amd sebagai wakil ketua I dari Fraksi partai PAN.
Selanjutnya Agus Sutanto ST sebagai wakil ketua II dari Fraksi partai Golkar dan Darol Kutni S.Sos sebagai wakil ketua III dari Fraksi partai Gerindra.
Dikesempatan itu, Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada semua unsur pimpinan DPRD Lamsel yang baru saja dilantik.
Dengan pengambilan Sumpah jabatan tersebut, Nanang berharap kepada unsur pimpinan DPRD agar dapat menjaga marwah sebagai pimpinan serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Selamat mengemban tugas dan amanah rakyat, semoga amanah yang telah diemban dapat menjaga kedaulatan Lamsel serta bersama sama membangun kebupaten ini yang lebih baik,” ungkap Nanang dalam sambutannya.
Sementara itu, usai pengambilan sumpah dan janji, Hendry Rosyadi berharap dukungan dari semua pihak, khususnya kepada anggota DPRD Lamsel periode 2019-2024. Sehingga apa yang telah diembankan kepada dirinya dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menyalurkan aspirasi Masyarakat Lampung Selatan.
“Kepada seluruh elemen masyarakat maupun elemen lainnya, kami ucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya selama ini,” ungkap Hendry dalam kata pengantarnya.
Selain anggota DPRD dan Forkopimda Lampung Selatan, juga tampak hadir dari tokoh adat marga Saibatin, pimpinan partai politik lainnya, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkab setempat. (Sg)