LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Sebanyak 32 tersangka dari 18 kasus berhasil di amankan oleh Jajaran Polres Lampung Selatan dalam kegiatan Ops Krakatau 2018 dengan sandi Cempaka yang berlangsung selama 14 hari mulai 16-29 Oktober 2018.
Kapolres Kabupaten Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan, mengatakan Ops Krakatau 2018 dengan sandi operasi Cempaka, jajaran Polres Lampung Selatan, bersama Polsek-polsek yang ada di wilayah hukum polres Lampung, berhasil mangamankan para tersangka berikut barang bukti.
“Dari 32 tersangka yang kami amankan telah melakukan tindak pidana kejahatan sebanyak 18 kasus yakni tindak kejahatan C-3, 8 kasus, Perjudian 5 kasus dan kasus kejahatan Premanisme 5 kasus.” kata AKBP Syarhan saat Press Rilis yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Selasa (6/11)
Selain itu kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 47 barang bukti, yakni 27 unit kendaraan roda dua, 2 unit kendaraan roda Empat dan peralatan judi koprok, sabung ayam serta barang bukti lainya yang meliputi tindak kejahatan C-3
Kami Polres Lampung Selatan menghimbau agar masarakat dapat mentaati peraturan dan hukum yang ada agar tidak terjadi tindak kejahatan yang melanggar hukum.
“Barang bukti yang di amankan hasil kegiatan Ops Cempaka oleh jajaran Polres Lampung Selatan bersama Polsek Polsek yang ada di wilayah hukum Lampung Selatan. nantinya akan kita serahkan kepada pemilik, itu semua harus melalui proses dan sesuai dengan hasil penyelidikan yang kami lakukan, “pungkas Syarhan. (Sg)