LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 3.580 lembar Surat Bukti Pelanggaran (Surat Tilang) diberikan kepada para pengendara yang melanggar lalulintas sepanjang Operasi Zebra Krakatau 2019, yang digelar Polres Lampung Selatan,
Selain memberikan Surat Tilang bagi pengendara juga memberikan teguran kepada pelanggar lalulintas sebanyak 38 kali.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Lampung Selatan AKP M Kasyfi Mahardika mengatakan pelanggar lalulintas di dominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
“Dominasi pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor,” kata dia, Selasa (5/11/2019).
Dari 3.580 Pelanggar dan 38 teguran Pelanggaran yang dilakukan didominasi pelanggar yang tidak membawa surat menyurat, selain itu di bawah umur, melawan arus dan tidak menggunakan helm serta menggunakan handphone saat mengendarai kendaraanya,
“Namun yang paling banyak pelanggaran dilakukan karena tidak bawa surat menyurat kendaraan yang pada umumnya para pelajar,” ujarnya.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda empat di dominasi tidak melengkapi surat, tidak menggunakan sabuk pengaman dan gunakan handphone saat meyetir.
“Pelanggaran paling banyak masih sama, karena tidak membawa surat kelengkapan kendaraan,” kata dia.
Dengan berakhirnya Operasi Zebra Krakatau 2019 pada hari ini. Selasa 5 November 2019 tepat pukul 00.00, bukan berarti penertiban berlalulintas terhenti.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalulintas ,” Kata dia.
Dijelaskan Oprasi Zebra Krakatau 2019 di gelar bertujuan guna menertibkan Lalulintas di Jalan Raya,
“Selain itu juga untuk meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan meningkatnya angka kecelakaan di jalan raya,”kata mantan Kasat Lantas Polres Metro itu.
Berikut rincian Hasil Operasi Zebra Krakatau 2019 Polres Lampung Selatan
Tilang : 3.580 lembar
Teguran: 38 kali
Rincian tilang
Sepeda motor 2.852 tilang
– Tidak menggunakan helm 1.092
– Melawan arus 31
– Menggunakan Handphone 17
– Masih dibawah umur: 88
– Tidak melengkapi surat- surat 1.624
Mobil 728
– Tidak menggunakan sabuk pengaman 164
– Menggunakan Handphone 7
– Tidak melengkapi urat-surat 557
(Sg)