Satuan Resnarkoba Polres Luwu Utara Kembali Meringkus Terduga Pelaku Narkoba

NASIONAL, PERISTIWA187 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Lutra, AKBP Irwan Sunuddin, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferasmus Rande, SH, kepada media ini mengatakan, terduga pelaku berinisial EM (39) berhasil diamankan di belakang pasar sentral Masamba, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Senin (08/02/21) sekira pukul 08.00 Wita.

“Pelaku EM diamankan anggota di belakang pasar sentral Masamba,” kata Ferasmus Rande.

Menurutnya, terduga pelaku itu di amankan petugas, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku EM, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Puluhan Atap Rumah Perumahan GCP Masamba di Sapu Angin Puting Beliung

Saat itu personil yang di pimpin oleh KBO Ipda Kawaru langsung melakukan penyelidikan, setelah mengetahui jejak orang tersebut, maka personil langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan EM di rumah kosnya di belakang pasar sentral Masamba, Kelurahan Baliase.

“Pelaku langsung di intai anggota di area kediaman terduga, setelah mengetahui pelaku EM sedang berada di dalam rumah kosnya anggota langsung melakukan penggeledahan,” ungkap Ipda Kawaru.

Petugas menemukan barang bukti di dalam rumah kos pelaku berupa dua sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.87 gram, yang disimpan di dalam kipas angin, serta barang-barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Peduli Bencana Banjir, Koprasi SJJM Sidomulyo Berikan Bantuan

“Adapun barang bukti diamankan dua shacet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,87 gram, satu buah pipet kaca atau pireks, satu potongan pipet bening yang ujungnya telah di runcingkan, satu buah jarum pengantar api, satu buah kipas angin, serta satu buah kantong kresek warna hitam,” tandas Kawaru.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (yus/ben)

banner 728x90