Satresnarkoba Polres Lutra Kembali Amankan Penguna Narkotika

INFODESA, PERISTIWA137 Dilihat

LUWU UTARA, INFODESANEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali menciduk dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Senin (2/12/2019).

Kedua tersangka yakni Saepul alias Epul(18) dan Hasbianto alias Bimbim(31) di tangkap saat asyik menghisap sabu. Dua tersangka yang berhasil di bekuk merupakan hasil pengembangan kasus yang sama

Dijelaskan sebelumnya telah dilakukan penangkapan Ari (28) dan Runa (34) yang keduanya merupakan warga Kecamtan Sukamaju, Kabupaten Lutra, diketahui ditangkap saat sedang asik menikmti Barang. Sabtu (30/11/2019) malam.

“Kedua tersangka diamankan hasil pengembangan yang sebelumnya telah kita amankan Hasbianto alias Bimbim(31) warga dusun Lumbewe Kecamatan Burau, dan Saepul alias Epul (18) warga dusun Tobulo, Desa Tonakka Kecamatan Mappedeceng, Lutra,” kata Kasat Narkoba Polres Lutra, AKP Aswan pada Infodesanews.com. Senin(2/12/2019).

Menurut Kanit II Satresnarkoba Polres Luwu Utara, Aiptu Darwis, Sebelumnya petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, Saepul alias Epul setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet shabu dengan berat 0,08 gram sisa pakai yang ditemukan dalam bungkus rokok Sampoerna dan uang tunai Rp.200.000 –

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Kedua tersangka bersama barang bukti, sudah kami amankan di unit Narkoba Polres Luwu Utara, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Aiptu Darwis. (yustus)

Berita Terkait

Baca Juga