Satresnarkoba Polres Lutra Bekuk Dua Tersangka Pengedar Shabu

PERISTIWA277 Dilihat
banner 728x90

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar shabu di dua lokasi berbeda. Keduanya berasal dari Kecamatan Baebunta yakni, Jamal (39), warga Dusun Baebunta, dan Ali Latif (39), warga Dusun Langkaso.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, didampingi Kasubag Humas Polres Lutra, Iptu Muh Latief, saat menggelar Konferensi Pers, Senin, 5 Oktober 2020, mengatakan, jika kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di lorong Salulemo, Dusun Baebunta, sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

“Kedua tersangka ini berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Lorong Salulemo, Dusun Baebunta pada, Jumat 2 Oktober sekira pukul 12.15 Wita. Dari tangan pelaku kita amankan 1 sachet sedang berisikan kristal bening narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 0,81 gram, 1 buah handpone Samsung warna putih dan 1 buah handpone merk Samsung warna hitam,” jelas Ferasmus.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dandim 0421/LS, Letkol Inf Enrico, Hadiri Prosesi Pemakaman Jenazah Ibunda Wakapolda Sumsel

Atas kejadian itu, kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Wapres Minta Percepatan Penegakan Kasus Hukum di Indonesia

“Kedua tersangka ini melanggar pasal 112 atau 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ferasmus. (yustus).

banner 728x90