Satresnarkoba Luwu Utara Bekuk Pemuda Bungadidi, dengan Barang Bukti 7 Sachet Sabu

banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS – Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial F (25) warga Desa Bungadidi, Kecamatan Bone-Bone, pada Sabtu, (18/1/2025), pukul 14.30 WITA.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasatresnarkoba AKP Nurtjahyana dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Senin (20/1/2025).

Kasatresnarkoba Polres Luwu Utara AKP Nurtjahyana mengatakan, Pemuda tersebut ditangkap di Kelurahan Bone-Bone, setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan narkotika.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan, yang membuahkan hasil,” ujarnya

Lanjutnya menjelaskan, tersangka F tidak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti berupa tujuh sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

BACA SELENGKAPNYA :  Pusjaspermildas TNI Jaring Atlet Bola Voli Putri Soloraya Berprestasi untuk Menjadi Prajurit

Dikatakannya, Penangkapan ini dilakukan dengan penuh ketelitian, mengingat tingginya potensi risiko di lapangan.

“Pelaku diamankan setelah mendapat informasi yang akurat dan hasil penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian,” ujar AKP Nurtjahyana.

Ia menyebutkan, Selain tujuh sachet sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain.

Di antaranya, satu bungkus rokok Gudang Garam, sebuah ponsel Vivo warna putih, uang tunai sebesar Rp300.000,-, dan sebuah dompet hitam.

“Semua barang bukti tersebut kini sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Bawaslu Luwu Utara Upayakan Netralitas ASN dan Pemerintah Desa di Masa Tenang, Warning Bisa Terjadi Potensi Kerawanan Pilkada Tunggal

AKP Nurtjahyana menambahkan bahwa pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Barang Bukti yang disita Polisi

Ditegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Ia menghimbau, masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi jika mencurigai adanya kegiatan ilegal terkait narkoba.

“Satresnarkoba Luwu Utara akan terus mengawasi dan bertindak tegas untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba yang aman,” pungkasnya.

** Benny/Yustus

banner 728x90