Satresnarkoba Kabupaten Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman Ganja Seberat 5 Kg

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

Lampung Selatan Infodesanews.com — Seberat 5 Koligram Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan Sat Resnarko Polres Kabupaten Lampung Selatan. di Area Seaprot Interdiction saat hendak menyeberang Pelabuhan Penyeberangan Bakauaheni Lampung. Jum,at (31/8) sekira pukul 17.30 wib.

 

Ganja yang berhasil diamankan tersebut dibawa tersangka Muhammad Zen dari Aceh dengan tujuan Jakarta menggunakan truck mitsubishi dengan Nopol BM 8098 JU yang dimasukan kedalem sebuah kardus dan diisi berbagai macam jenis makanan untuk mengelabui petugas.

 

“Dengan menggunakan plastik warna biru dan dibungkus kembali dengan kertas koran dan dililit lakban coklat, kemudian dikemas didalam sebuah kotak box plastik warna pinkdan dimasukan sebuah kardus bekas minuman mineral Aqua,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan, yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu Frediansyah saat Press rilis di halaman Mapolres setempat. Rabu (5/9).

BACA SELENGKAPNYA :  Peringatan Maulid Nabi, Kapolres Jepara Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

 

Kepala Sat Narkoba Polres Kabupaten Lampung Selatan. Iptu Ferdiyansyah kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Muhammadin (44) dan Hafid (42) di Jakarta Selatan.

BACA SELENGKAPNYA :  Babinsa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Hadiri Sosialisai P4GN Diwilayah Binaan

 

“Hafid ditangkap lantaran nama tersebut sesuai dengan nama yang tertera dalam resi penerima. Menurut keterangan dari Hafid barang berupa ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik Muhammad, kemudian tertangkap kembali seorang yang bernama Muhammadin,” terangnya.

 

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya kedua tersangka akan diancam Undang Undang RI no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda 20 milyar.” Pungkas Kapolre Lampung Selatan.   (SG)

banner 728x90