Satreskrim Polres Pati Meringkus Tiga Sindikat Pembobolan Mesin ATM

PERISTIWA282 Dilihat
banner 728x90

PATI,Infodesanews.com – Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat hari ini menggelar jumpa pers terkait kasus sindikat pembobolan mesin ATM (Automatic Teller Machine) yang telah beroperasi di lintas daerah dan akhirnya dibongkar oleh Satreskrim Polres Pati. Jumat, (26/3/21).

Masih lanjut, Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaat menjelaskan kepada media awak bahwa dalam pengungkapan kasus ini, setelah polisi menerima laporan dari pihak bank yang bersangkutan.

“Kemudian, Anggota Satreskrim Polres Pati bergegas menangkap sindikat pembobol ATM ini.” setelah melakukan penyelidikan dan medapatkan identitas tiga tersangka sindikat itu.

Kini ketiga tersangka berhasil ditangkap terutama berinisial Can warga Cikupang, Tangerang, RG warga Desa Wonopolo, Mijen, Semarang, dan DP warga Tanggamus Lampung,” terang Kapolres.

Selain meringkus tiga pelaku, polisi juga masih memburu satu orang pelaku lagi. Ketiganya, ditangkap di tempat tinggal masing-masing. Sementara, dua pelaku yakni C dan DP terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Solo Raih Anugerah Jaringan Kota Pusaka Indonesia Award 2021

Modus operandi pelaku, lanjut Kapolres, yakni dengan membuka rekening di bank menggunakan identitas palsu. Setelah memiliki kartu ATM, mereka melakukan tarik tunai di ATM.

“Saat uang keluar di mesin ATM, pelaku mematikan aliran listrik dengan alat yang mereka persiapkan sebelum beraksi. Tujuannya supaya uang tidak masuk, sehingga pelaku mengganjal mesin ATM. Kemudian, sindikat itu mengambil uang dengan penjepit atau pinset,” sambungnya.

Hal ini merupakan modus operandi baru yang ada. “sekali tarik tunai untuk uang pecahan Rp 50 ribuan, maksimal Rp 1,25 juta.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Petugas PLN Gadungan Diamankan Polisi

“Untuk uang pecahan Rp 100 ribu, maksimal yang dapat ditarik tunai Rp 2,5 juta. Dari aksi yang telah dilakukannya itu, mereka sudah meraup uang dari hasil kejahatannya ratusan juta rupiah untuk berfoya-foya,” imbuhnya.

Untuk para Tersangka, bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tak lupa juga, Area operasi pelaku urai Kapolres, di wilayah Kabupaten Pati, yakni dua kali di ATM depan Swalayan ADA, ATM KSH, dan ATM Kemenag.

“Sementara itu, di luar wilayah Pati di antaranya Klaten dan Boyolali Jawa Tengah, serta Cirebon, Depok, dan Cianjur Jawa Barat,”jelas Kapolres Pati Saat diwawancarai awak media diacara jumpa pers terkait kasus sindikat pembobolan mesin ATM.(@Gus)

banner 728x90