LAMPUNG, INFODESANEWS — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, kembali menetapkan 2 orang tersangka terkait insiden pengerusakan Mapolsek Candipuro yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan terkait perkembangan penyelidikan dan penyidikan, peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro.
Dikatakan dari hasil pemeriksaan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, dengan gelar perkara pada Jum,at 21 Mei 2021, telah menetapkan 2 orang tersangka baru, RH dan MS.” kata Pandra, melalui pres rilisnya yang diterima infodesanews.com.Minggu (23/5/2021).
Lebih lanjut Pandra mengatakan, RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi dan dilakukan gelar perkara kembali.
“Dari hasil gelar perkara kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, kemudian statusnya dinaikan ketingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.”paparnya.
Hingg saat Polres Lampung Selatan, menetapkan 12 orang tersangka yang sebelumnya 10 satu diantara Kades Beringin Kencana,
“Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 12 orang tersangka.”pungkas Pandra. (red)
(Sumber Kabid Humas Polda Lampung)