LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Febi Rizki (19) warga Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. diringkus Tim Tekab Polres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan. AKP. Try Maradona menjelaskan penangkapan terhadap pelaku akibat melakukan tindak pidana pencurian
yang terjadi di area Proyek JTTS KM 23 Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan , pada Rabu, (13/2) lalu.
“Pelaku yang berjumlah dua itu telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat milik korban yang sedang terparkir di Area Proyek JTTS tepatnya di KM 23 Desa Palembapang Kecamatan Kalianda
dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.” Jelas AKP. Try Maradona mewakili Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan usai melakukan Press release penangkapan pelaku pencurian hp dan Laptop milik relawan. Senin (18/2)
Selain mengamankan satu orang pelaku kami juga amankan barang bukti satu unit sepada motor jenis Honda Beat warna hitam hasil dari curian pelaku.
“Kami juga masih melakukan pengajaran terhadap satu orang tersangka lainnya yakni Jasad alias Din yang turut melakukan pencurian, saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian,” kata AKBP. M. Syarhan, yang di wakili kasat Reskrim Polres Lampung Selatan.
Satu orang pelaku telah kami amankan berikut barang bukti, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 & Ke-5 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara.
“Sedang satu tersangka lainnya masih dalam pengajaran. pungkasnya. (Sg)