INFODESANEWS, LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, kambali gagalkan penyelundupan Baby Lobster Janis Pasir sebanyak 51.002 ekor di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lampung, Kamis (19/9/2019) malam pukul 23.00 wib.
Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan mengatakan, “Baby Lobster atau yang dikenal dengan benur ini asal dari Daerah Jawa Barat dengan tujuan Daerah Jambi yang dianggkut dengan mengunakan Mobil jenis Innova dengan cara dimasukan kedalam 256 kantong plastik lalu dimasukan kedalam 11 Setrofom.
Rencananya barang tersebut akan diselundupkan keluar daerah melalui Jambi, biasanya diselundupkan ke luar Negeri Vietnam.” kata dia saat konfernsi press di halaman Mapolres setempat, Jum, at (20/9/2019)
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan satu orang tersangka inisial (DH) warga Banten. untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 UU 45/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan. “Ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Pesawaran itu. (Sg)