Satreskrim Polres Lampung Selatan Dan Polsek Natar Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

INFODESA451 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Sebanyak 7 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, C3 di wilayah hukum Lampung Selatan di amankan jajaran Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan. maupun Polsek Natar.

Dari tujuh tersangka empat diantaranya yakni Joni Effendi alias layur (52) Warga Desa Beranti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Mako Alam alias Zahri (51) warga Desa Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, Agus Saifudin (40) warga Desa Purnama Tunggal Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan
Bastari (41) warga Desa Blambangan
Pagar Kecamatan Pagar Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan, mengatakan dari
Empat pelaku yang telah diamankan di wilayah Natar, ini merupakan risidivis yang memang mereka sangat Spesialis baik itu diluar pulau Sumatera maupun di wilayah Sumatera sendiri, yaitu khususnya di Lampung, Bandar Lampung dan Metro,

BACA KONTEN LAINNYA ---->
PAUD,TK Al-Qur'an Alkhoiriyah Lepas Muridnya Ke Jenjang Tingkat Sekolah Dasar

“Bahkan pelaku juga tidak hanya menggunakan senjata tajam saat menjalankan aksinya tapi juga menggunakan senpi dan tidak segan-segan melukai korban.”kata mantan Kapolres Pesawaran itu saat pres rilis di halaman Mapolres setempat. Senin (1/4/2019)

Selain mengamankan para tersangka juga berhasil amankan barang bukti,
lima unit sepeda motor, Lima motor yang sudah kita lakukan pengamanan, dari tersangka, ini pun masih kita kembangkan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
PELANGGARAN Tembok Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Ini Alasanya

“Karena hasil pengungkapan terakhir jajaran Satreskrim Polres dan polsek Natar dari empat pelaku ini ada 9 TKP
“Ini pun sudah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Mudah-mudahan untuk pengembangan terhadap Sembilan kasus di wilayah Natar bisa kita ungkap karena berada di wilayah hukum Lampung Selatan. dan mereka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.”pungkas Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan. (Sg)

banner 728x90