BLORA, INFODESANEWS | Disaat Masyarakat Blora resah terkait kelangkaan pupuk, Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan DA, (27) , warga desa, Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diduga sebagai pelaku penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Blora.
Dalam kesempatan itu didepan sejumlah wartawan dalam jumpa persnya, Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK mengungkapkan pelaku dapat di bekuk jajarannya berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya truk yang melakukan aktifitas yang mencurigakan.
“Berawal dari laporan warga, petugas kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan sebuah truk yang mencurigakan ditutupi terpal, ternyata benar setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi,” ucap Kapolres Blora.
Lebih lanjut AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK mengungkapkan DA ditangkap setelah anggota Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan sebuah kendaraan truk warna kuning hijau, bernopol M 8041 UP yang bermuatan 160 (seratus enam puluh) sak pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA dengan berat masing masing 50 Kilogram, Rabu, (27/01/2021) dini hari kemarin.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek truk, maka penyidik Satreskrim Polres Blora menetapkan DA, sebagai tersangka, selaku pemilik pupuk. Adapun lokasi penangkapan dilakukan di Jalan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura Jawa Timur dengan harga per sak sekitar Rp. 141.000,00 wib dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora.
“Mereka mendapatkan pupuk dari wilayah Madura Jawa Timur, dan tentunya akan diedarkan di Blora dengan harga yang diatasnya, bisa 145 ribu atau lebih, sesuai dengan harga pengecer masing masing,” pungkas Kapolres Blora.
Dalam perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pas Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan terancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.***ags/ars.